Penanganan Peredaran Narkoba Jenis Ganja Dikawasan Perbatasan RI-PNG
-
Jayapura – Penanganan Peredaran Narkoba Jenis Ganja dikawasan Perbatasan RI-PNG
Rapat dihadiri oleh Instansi diantaranya Dansatrol Lantamal X ,Balai Karantina Pertanian Jayapura, Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua, Direktorat Polisi Perairan dan Udara, Badan Narkotika Nasional Kota Jayapura, Dinas Kesehatan Kota Jayapura, PLBN Skouw, BNPP Papua dan Instansi terkait bertempat di ruang rapat Sekda Kota Jayapura pada hari Selasa (09/07/2019).
Asisten I Pemerintahan Kota Jayapura Evert Merauje yang menjadi pemimpin rapat menyampaikan bahwa “Rapat Penanganan Peredaran Narkotika Jenis Ganja di Kawasan RI – PNG hari ini adalah kelanjutan dari rapat senin 25 Februari 2019 lalu. Rapat hari ini bertujuan untuk mempersiapkan agenda rapat pada 15 Agustus 2019 di Jayapura, antara Pemerintah Kota Jayapura dengan pihak PNG terkait Sister City. Pemerintah Kota Jayapura berencana untuk berunding dengan Kota Wewak dan Vanimo, untuk membicarakan penanganan peredaran narkoba baik di kawasan perbatasan maupun Kota Jayapura untuk dimasukan dalam agenda yang akan dibicarakan oleh Walikota Jayapura
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura yang diwakili oleh Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian menyampaikan pertama bahwa “Per 1 November 2018 kami dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura sudah menghentikan penggunaan supplement dan manifest bagi Warga Negara PNG untuk dapat masuk ke Wilayah Indonesia namun wajib menggunakan dokumen keimigrasian yang resmi yaitu Paspor Kebangsaan atau Kartu Lintas Batas karena amanat dari Pasal 24 Ayat 3 Point c UU No.6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dan yang sesuai dengan amanat Basic Agreement between Indonesia-PNG, bahwa pelintas batas hanya bisa menggunakan Pas Lintas Batas sehingga kami wajib melaksanakan amanat undang-undang tersebut. Hal ini sebagai bukti bahwa kami serius dalam mengontrol pelintas batas ilegal di PLBN Skouw. Lebih lanjut Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian menyampaikan bahwa “harus ada Nota Kesepahaman antara Pemerintah Kota Jayapura dan Vanimo untuk mengatur penanggulangan peredaran narkoba, sehingga MoU (Nota Kesepahaman) tersebut menjadi surat dasar hukum yang disepakati.
-
kanim.jayapura
Bersamaan dengan hal tersebut, perlu langkah persuasif dalam negeri untuk pencegahan penyelundupan narkoba dan harus ada operasi gabungan antar instansi terkait (DanSatrol Lantamal X, PLBN Skouw, dan Pamtas Yonif 328 Drg) di wilayah batas darat agar terdapat efek jera bagi para pengedar Narkoba
Yang kedua : tentang illegal entry (pelintas illegal) yang melalui jalur perlintasan yang tidak ditentukan oleh Undang-undang, Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian mengatakan “kami mempunyai wadah bernama Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) yang beranggotakan stakeholder terkait yang menangani hal tersebut. Kami sangat berharap jika rekan-rekan instansi terkait menemukan pelanggaran mengenai orang asing tersebut, koordinasikan dengan Imigrasi agar kami segera melakukan tindakan
“Yang ketiga di Papua terdapat masalah spesifik, yaitu permasalahan adat yang mengganggu penegakan hukum. Hal ini berimbas ke Pos Lintas Batas Negara (PLBN). Dalam rapat koordinasi, bukan hanya menyampaikan program kita, namun program juga membutuhkan langkah konkrit, sinergitas dan koordinasi yang perlu ditingkatkan lagi. Lebih lanjut “Negara Indonesia berbasis HAM, sehingga tidak mungkin melakukan hal yang sama seperti yang pihak keamanan PNG lakukan kepada WNI kita yang ditahan dan dianiaya dengan tuduhan illegal entry. Namun demikian kami dari imigrasi berharap dengan adanya rapat koordinasi ini berharap rekan dari Dansatrol dan Polairud bekerjasama dengan Dinas Perikanan dan Kelautan apabila ada indikasi nelayan PNG masuk ke dalam perairan kita, kenapa kita tidak terapkan UU Perikanan. Kami berharap seluruh instansi saling bersinergi dan memberlakukan undang-undang yang telah berlaku