Dialog Interaktif Kantor Imigrasi Kelas-I TPI Jayapura di iNews-Tv


Dalam rangka menyebarkan informasi keimigrasian (sosialisasi) kepada masyarakat, Kantor Imigrasi Kelas-I TPI Jayapura bekerjasama dengan iNews-Tv Papua mengadakan dialog interaktif bertempat di Studio iNews-Tv kawasan Entrop kota Jayapura (Jumat, 09-08-2019 pukul 14:30 wit) dengan mendatangkan Narasumber Kepala Kantor Imigrasi Kelas-I TPI Jayapura (Gatut Setiawan)

Sebagai Institusi yang mengemban fungsi pelayanan publik; penegakan hukum; keamanan negara dan fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat, Kantor Imigrasi Kelas-I TPI Jayapura memiliki kewajiban (keharusan) untuk selalu meningkatkan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) melalui pelayanan keimigrasian secara profesional dan responsive terhadap keluhan masyarakat. Hal ini telah diamanahkan dalam Undang-Undang No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya mengenai prosedur pemberian Paspor Republik Indonesia kepada Warga Negara Indonesia.

Acara ini terbagi menjadi 3(tiga) sesi, sesi pertama Kepala Kantor Imigrasi Kelas-I TPI Jayapura memberikan penjelasan umum mengenai Kantor Imigrasi Kelas-I TPI Jayapura beserta produk pelayanan keimigrasian, sesi kedua membahas secara khusus mengenai proses pembuatan Paspor RI dengan berbagai syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh Pemohon yang hendak mengajukan pembuatan Paspor RI, dan sesi ketiga Gatut Setiawan menjelaskan apa itu Paspor Elektronik (e-passport) dan menyampaikan bahwa Kantor Imigrasi Kelas-I TPI Jayapura telah menerbitkan Paspor Elektronik sejak tanggal 29 April 2019 sampai dengan tanggal 09 Agustus 2019 sebanyak 262 paspor

Pada kesempatan itu Kepala Kantor menghimbau kepada masyarakat melalui program dialog di media tersebut agar sebaiknya menggunakan Paspor Elektronik yang mempunyai lebih banyak keunggulan daripada Paspor Non Elektronik. Selain itu juga ditambahkan bahwa Kantor Imigrasi Kelas-I TPI Jayapura telah melakukan Pelayanan Keimigrasian Secara Jemput Bola kepada masyarakat yang membutuhkan pelayanan pembuatan paspor di daerah wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas-I TPI Jayapura, seperti Pelayanan Paspor yang dilakukan di kota Wamena Kabupaten Jayawijaya dan di Kabupaten Sarmi (Pelayanan Khusus untuk Haji dan Umroh).
Sebelum menutup Dialog Interaktif itu, Gatut Setiawan menghimbau kepada pemohon paspor RI agar mengurus sendiri secara langsung ke Kantor Imigrasi Kelas-I TPI Jayapura, karena kami telah benar-benar menerapkan pelayanan publik secara One Stop Service, dimana pemohon cukup duduk di 1(satu) tempat stand pelayanan, kemudian semua proses tahapan alur permohonan paspor diurus di 1(satu) stand pelayanan tersebut hingga selesai. Ditambah lagi sekarang Kantor Imigrasi Kelas-I TPI Jayapura sedang merubah Lay-Out Ruang Pelayanan Keimigrasian (diperluas dan fasilitasnya dibuat lebih representatif). Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk upaya dari Kantor Imigrasi Kelas-I TPI Jayapura dalam rangka meningkatkan Indeks Kepuasan Masyarakat, terutama terkait proses permohonan pembuatan Paspor RI yang aman, cepat, mudah dan nyaman. Hal tersebut juga sekaligus menepis anggapan atau asumsi dari masyarakat bahwa Imigrasi itu “eksklusif” dan dalam pengurusan permohonan pembuatan Paspor RI itu sulit atau berbelit-belit.