Kegiatan Sosialisasi Layanan Izin Tinggal Dalam Tatanan Kenormalan Baru Bagi WNA


Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura telah melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Layanan Izin Tinggal Dalam Tatanan Kenormalan Baru Bagi WNA yang bertempat di aula Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura. Kegiatan Sosialisasi ini mengundang seluruh perwakilan perusahaan asing yang mempekerjakan WNA yang ada di Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Jayapura serta sponsor perorangan yang menjadi pengurus/penjamin WNA yang datang di Jayapura (22/07/2020)

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura Darwanto memimpin jalannya kegiatan Sosialisasi Layanan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Tatatan Kenormalan Baru. Pada kegiatan ini, narasumber diisi secara langsung oleh Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Friece Sumolang dan moderator yang dipandu oleh Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura Agustinus Makabori, yang diikuti oleh seluruh Peserta dari Pihak Sponsor/Penjamin sebanyak 30 (Tiga Puluh) orang

Friece Sumolang dalam paparan materinya menyampaikan bahwa Direktorat Jenderal Imigrasi telah mengeluarkan Surat Edaran ini untuk memberikan kejelasan informasi dan kepastian dalam Pelayanan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Tatanan Kenormalan Baru kepada Masyarakat khususnya Para Penjamin atau Sponsor. Oleh karena itu Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan informasi mengenai perubahan kebijakan keimigrasian di masa new normal, yang sebelumnya pada masa pandemi WNA diberikan Ijin Tinggal Darurat berubah harus segera memperpanjang Ijin Tinggal dalam waktu 30 hari ke depan dan hal ini terhitung sejak tanggal 13 Juli 2020

Oleh karena itu dihimbau bagi WNA untuk segera memenuhi hak dan kewajiban sebagai Orang Asing di Indonesia dan juga bagi WNA yang tidak memperpanjang Ijin Tinggalnya dalam tenggang waktu yang sudah diberikan maka akan dikenakan tindakan administratif keimigrasian sesuai peraturan yang berlaku. Diharapkan dengan adanya kegiatan ini, pihak sponsor dari perusahaan maupun perorangan dapat segera mengurus Ijin Tinggal WNA yang ada pada tanggung jawab mereka sehingga tidak terjadi tindakan administrasi