Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura menyelenggarakan Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Tingkat Kabupaten Jayapura

Jayapura – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura menyelenggarakan Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Tingkat Kabupaten Jayapura. Rapat bertajuk “Membangun Sinergitas Anggota TIMPORA Pada Era Tatanan Baru” di Hotel Horex Kabupaten Jayapura pada hari Kamis (13/08)

Kegiatan diawali dengan laporan penyelenggara oleh Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura Agustinus Wahyudi, dalam penyampaiannya bahwa maksud diselenggarakan Rapat Timpora Tingkat Kabupaten Jayapura adalah untuk memantapkan sinergitas atau keterpaduan antara instansi terkait mengenai pengawasan orang asing terutama di daerah perbatasan RI-PNG.

Rapat dibuka secara resmi oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupate Jayapura, Sefried Depandoye menyampaikan bahwa pengawasan Orang Asing dan perlintasan Orang Asing khususnya di daerah perbatasan RI-PNG memerlukan dukungan dari berbagai instansi terkait untuk bersama-sama melaksanakan pengawasan keimigrasian di Kabupaten Jayapura dan sekitarnya dalam era tatanan normal baru situasi pandemi Covid-19.

Tampak hadir pada kegiatan tersebut Kepala Seksi Lalu Lintas Keimigrasian Ignasius, Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Agustinus Makabori, Kepala Sub Seksi Intelijen Keimigrasian Johan, Kepala Sub Seksi Penindakan Kristin, serta anggota Timpora Kabupaten Jayapura yang terdiri dari instansi terkait seperti Badan KesBangPol Kabupaten Jayapura, DisNaKer Kab. Jayapura, DisDukCaPil Kab. Jayapura, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kab. Jayapura, Dinas Pendidikan Kab. Jayapura, Kantor Pengawasan dan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pavean C Jayapura, Kejaksaan Negeri Jayapura, Polres Jayapura, Kodim 1701 Jayapura, BIN Daerah Papua, BNN Provinsi Papua, SatGas BAIS Palapa Kab. Jayapura, General Manager PT. Angkasa Pura I Jayapura serta lainnya sebagaimana termaktub dalam Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Nomor: W30.IMI.IMI1.GR.03.02-0377 Tahun 2020 Tentang Rapat TIMPORA Kabupaten Jayapura.

Saat memimpin jalannya rapat Timpora, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura, Agustinus Wahyudi menyampaikan bahwa keberadaan warga negara asing yang melakukan beragam kegiatan di wilayah hukum Indonesia perlu mendapat perhatian semua pihak. Oleh karena itu koordinasi antar instansi terkait sangat penting dalam rangka menyamakan persepsi dalam hal pengawasan kegiatan orang asing di daerah sesuai dengan bidang tugas masing-masing. Sebagai anggota Timpora, maka seluruh anggota mempunyai kewenangan melakukan tindakan hukum kepada orang asing yang melanggar hukum sesuai dengan bidang tugas masing-masing, dan pihak Imigrasi nantinya akan mengecek apakah keberadaan orang asing tersebut sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya salah satunya lewat Aplikasi Pengawasan Orang Asing (APOA) .


Oleh karenanya kita harus mantapkan pemahaman kita dalam memberikan kebijakan yang selektif terhadap masuknya orang asing dan keberadaannya di wilayah Indonesia terutama kota Jayapura, apalagi Imigrasi merupakan penjaga pintu gerbang negara, tentu tidak dapat menjalankan tugas dan fungsi tanpa adanya sinergitas dengan pihak – pihak terkait, maka kita harus berkesinambungan melakukan rapat koordinasi Timpora, agar kita mempunyai suatu pemahaman yang sama ungkap Agustinus Wahyudi.

Dengan adanya Rapat Timpora ini kita dapat merumuskan, mengatasi persolan – persoalan, tidak hanya persoalan Imigrasi semata tapi juga persoalan bangsa, untuk itu marilah kita terus bersinergi, berkomunikasi dan bertukar informasi baik melalui jalur formal maupun informal.