Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kabupaten Jayapura tahun 2022
Jayapura, Senin 31 Januari 2022 – Bertempat di Hotel Suni Garden Lake, Sentani, Kabupaten Jayapura, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura mengadakan Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Tingkat Kab. Jayapura Tahun 2022.
Kegiatan tersebut diadakan dalam rangka Penguatan pengawasan keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Kabupaten Jayapura. Kegiatan dimulai pada pukul 08.30 – 11.30 WIT yang dipimpin dan dibuka langsung oleh Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura, Agustinus Wahyudi Indaryono, serta diikuti oleh anggota TimPora Kabupaten Jayapura lainnya.
Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) diadakan sebagai bentuk sinergi antar instansi untuk tukar menukar data orang asing dan pengawasan langsung terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Kabupaten Jayapura.
Pembentukan TIMPORA di tingkat Kabupaten dalam rangka implementasi dari Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 50 tahun 2016 tentang Tim Pengawasan Orang Asing dan sebagai upaya pemerintah agar Orang Asing di Indonesia menaati peraturan.
Turut hadir diantaranya :
- Bpk Novianto Sulastono ( Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Papua);
- Bpk. Rivandhi Rivai (Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura);
- Bpk. Frans Soni ( Badan KESBANGPOL Jayapura);
- Bpk. Agustinus Wahyudi Indaryono (Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura);
- Bpk. Johan Hengki Nahuay (Kasubsi Intelkim Imigrasi Kelas I TPI Jayapura);
- Bpk. Deddy Puhiri (Kepolisian Resor Jayapura);
- Bpk. Supriyadi (Kodim 1701 Jayapura);
- Bpk. Mabrur Kharisma (Lanud Silas Papare);
- Bpk. Candra Kencana (Kejari Jayapura);
- Ibu. Sylvia Tegai (Dukcapil Kab. Jayapura);
- Ibu Marselita Karuway ( Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kab. Jayapura);
- Ibu Susana Oktovina. (Dinas Pendidikan Kab. Jayapura);
- Ibu Erni Suebu ( Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Kab. Jayapura);
- Ibu Heryani Galuga (Dinas Perhubungan Kab. Jayapura);
- Bpk. Esau Kaway (Kementrian Agama Kab. Jayapura);
- Bpk. Agung Ramos (Badan Narkotika Nasional Prov. Papua);
- Bpk. Rachmad P.S (Badan Intelijen Negara Derah Papua);
- Bpk. Pratama F. P ( Satgas BAIS Palapa Kab. Jayapura);
- Bpk. Triono ( GM PT. Angkasa Pura I Jayapura);
- Bpk. Hernowo ( Lapas Narkotika Kelas II A Doyo Baru);
- Bpk. Ben Yudha K ( Kepala Rudenim Jayapura);
- Ibu Kristin Rumbiak (Kasubsi Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura).
Adapun Susunan Kegiatan sebagai berikut :
1. Pukul 08.30 WIT, Kegiatan rapat dimulai dan diawali dengan menyanyikan lagu Kebangsaan Indonesia Raya.
2. Pukul 09.05 WIT, Pembacaan Laporan Panitia oleh Bpk. Agustinus Wahyudi Indaryono (Kasi Inteldakim Imigrasi Kelas I TPI Jayapura/selaku ketua Panitia), yang intinya Sbb :
- Sebelumnya kita patut mengucap syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, karena atas berkat dan karunianya kita dapat berkumpul di tempat ini dalam rangka Rapat Timpora Penguatan pengawasan keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Kabupaten Jayawijaya.
- Adapun yang menjadi pokok pembahasan kita dalam rapat TIMPORA Tingkat Kabupaten Jayapura adalah :
- Penertiban penjamin/sponsor agar melaporkan keberadaan dan kegiatan orang asing kepada pihak imigrasi dan anggota Timpora di wilayah Kab. Jayapura.
- Penertiban pemilik/pengurus hotel/penginapan di wilayah Kab. Jayapura khususnya terkait WNA.
- Pelaksanaan Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) yang berkesinambungan dapat dilaksanakan dengan cara :a) Tukar menukar informasi dan pengumpulan data orang asing. b) Melakukan pembinaan dan pengawasan langsung terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing. c) Upaya pemecahan masalah terkait keberadaan dan kegiatan orang asing. d) Melakukan sosialisasi atau pemahaman kepada masyarakat tentang keberadaan dan kegiatan orang asing, sehingga dapat dijadikan bahan informasi kepada instansi terkait (TIMPORA). e) Rapat TIMPORA ini diharapkan dapat meningkatkan sinergitas berbagai instansi Pemerintah yang terkait dengan permasalahan Orang Asing dalam hal pengawasan keberadaaan dan kegiatan orang asing. Sinergitas ini akan tercapai jika masing-masing instansi aktif mengambil peran dalam kegiatan pengawasan Orang Asing yang disesuaikan dengan tugas dan fungsi pokok masing-masing. f) Pembentukan TIMPORA di tingkat Kabupaten dalam rangka implementasi dari Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 50 tahun 2016 tentang Tim Pengawasan Orang Asing dan sebagai upaya pemerintah agar Orang Asing di Indonesia menaati peraturan. Dan Kegiatan TIMPORA di tingkat Kabupaten akan efektif karena menyentuh langsung dengan elemen masyarakat yang bertujuan untuk mewujudkan pengawasan keimigrasian yang terkoordinasi dan menyeluruh terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di tingkat Kab. Jayapura tahun 2022.
3. Pukul 09.30 WIT, Penyampaian Sambutan sekaligus membuka Rapat Timpora Kab. Jayapura secara simbolis dengan menabuh Tifa oleh Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Papua yang oleh Bpk. Novianto Sulastono;
4. Pukul 10.00 s/d 11.00 WIT, Kegiatan dilanjutkan dengan sesi Diskusi tiap Instansi yang di moderatori oleh Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Bpk. Agustinus Wahyudi Indaryono, dengan hasil sebagai berikut :
- Dalam pengawasan orang asing, Kami dari Kantor Imigrasi sangat tidak memungkinkan untuk melakukan pengawasan, dimana di wilayah Papua hanya ada 4 Kantor Imigrasi dan tidak bisa mengawasi wilayah Papua yang begitu luas khususnya Kab. Jayapura, sehingga disitulah perlu adanya koordinasi antara instansi pemerintah daerah, aparat keamanan dan masyarakat di wilayah Kabupaten Jayapura;
- Melakukan pendataan atau identifikasi terkait Orang Asing di wilayah Provinsi Papua khususnya di Kabupaten Jayapura untuk membantu anggota Timpora untuk melakukan kegiatan pengawasan Orang Asing di lapangan;
- Penguatan koordinasi dan sinergitas antar intansi, aparat hukum dan meningkatkan kesadaran serta partisipasi masyarakat sangatlah penting mengontrol dan mengawasi orang asing yang masuk ke Kab. Jayapura untuk menjaga tegaknya kedaulatan Negara dari potensi ancaman yang mengganggu keamanan dan ketertiban negara;
- Membentuk Whatsaap Grup sebagai wadah tukar menukar informasi terkait keberadaan dan kegiatan orang asing di Kab. Jayapura.
5. Pukul 11.00 WIT, Menyanyikan lagu tanah Papua;
6. Pukul 11.10 WIT, Doa penutup;
7. Pukul 11.15 WIT, Kegiatan Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Tingkat Kabupaten. Jayapura Tahun 2022 selesai dilaksanakan dalam keadaan aman sesuai protokol kesehatan dan lancar.
Tim Redaksi Kanim Jayapura