Pemindahan Satu Orang Deteni ke Rumah Detensi Imigrasi Jayapura

Jayapura, Rabu 09 Februari 2022, Bertempat di Rumah Detensi Imigrasi Jayapura, Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura melakukan pemindahan satu orang Deteni warga negara Papua Nugini ke Rumah Detensi Imigrasi Jayapura pada pukul 16.00 WIT. Pemindahan tersebut dipimpin oleh Kepala Sub Seksi Penindakan Keimigrasian Kristin Rumbiak bersama dengan anggota Seksi Inteldakim.

Deteni yang bernama Bonjo Mero tersebut telah melewati masa pidana selama lima tahun di Lapas Narkotika Kelas IIA Jayapura dikarenakan kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Dikarenakan statusnya sebagai warga negara asing yang tidak memiliki dokumen perjalanan, maka deteni tersebut harus di deportasi ke negara asalnya.

Dalam menunggu deportasi, Deteni tersebut harus berada di Rumah Detensi Imigrasi untuk sementara waktu. Sebelum diserahkan ke Rudenim Jayapura, Deteni tersebut telah menjalani pemeriksaan Antigen Covid – 19 dengan hasil negatif.
Pelaksanaan pemindahan Deteni berlangsung lancar dengan tetap menjalankan protokol kesehatan Covid-19.

#imigrasijayapura
#imigrasipapua
#imigrasiindonesia
#kemenkumhampapua
#infojayapura
#pelayananpublik
#reformasibirokrasi

Tim Redaksi Kanim Jayapura

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *