Biaya Keimigrasian Untuk WNA

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.28 Tahun 2019 Tentang Tarif dan Biaya Beban Penerimaan Bukan Pajak di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.

No

Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

Satuan

Tarif (Rp)

1 Izin Tinggal Kunjungan
Pemberian Izin Kunjungan Masa Belaku 30 Hari Per Permohonan 500.000,-
Perpanjangan Izin Kunjungan Masa Belaku 30 Hari Per Permohonan 500.000,-
Perpanjangan Izin Kunjungan Masa Belaku 60 Hari Per Permohonan 750.000,-
2 Izin Tinggal Terbatas
Izin Tinggal Terbatas Saat Kedatangan Per Permohonan 750.000,-
Izin Tinggal Terbatas Masa Berlaku Paling Lama 6 (Enam) Bulan Per Permohonan 1.000.000,-
Izin Tinggal Terbatas Masa Berlaku Paling Lama 1 (Satu) Tahun Per Permohonan 1.500.000,-
Izin Tinggal Terbatas Masa Berlaku Paling Lama 2 (Dua) Tahun Per Permohonan 2.000.000,-
Persetujuan Izin Tinggal Terbatas Untuk Pekerja di Perairan Indonesia Per Permohonan 1.000.000,-
Teraan Izin Tinggal Terbatas Untuk Pekerja di Perairan Indonesia Per Permohonan 300.000,-
3 Izin Tinggal Tetap
Pemberian Izin Tinggal Tetap Masa Berlaku 5 (Lima) Tahun Per Permohonan 5.000.000,-
Perpanjangan Izin Tinggal Tetap Masa Berlaku 5 (Lima) Tahun Per Permohonan 5.000.000,-
Perpanjangan Izin Tinggal Tetap untuk Jangka Waktu yang Tidak Terbatas Per Permohonan 10.200.000,-
4 Izin Masuk Kembali (Re-Entry Permit)
lzin Masuk Kembali Masa Berlaku Paling Lama 6 (Enam) Bulan Per Permohonan 600.000,-
lzin Masuk Kembali Masa Berlaku Paling Lama 1 (Satu) Tahun Per Permohonan 1.000.000,-
lzin Masuk Kembali Masa Berlaku Paling Lama 2 (Dua) Tahun. Per Permohonan 1.750.000,-
5 Biaya Beban
Orang Asing yang Berada di Wilayah Indonesia Melampaui Waktu Tidak lebih dari 60 (Enam Puluh) Hari dari lzin Keimigrasian yang Diberikan Per Hari 1.000.000,-
Penanggung Jawab Alat Angkut yang Tidak Memenuhi Pasal 18 Ayat (1) UndangUndang Nomor 6 Tahun 2O11 tentang Keimigrasian Per Alat Angkut 50.000.000,-
Penanggung Jawab Alat Angkut yang Mengangkut Penumpang yang Tidak Memiliki Dokumen Keimigrasian yang Sah dan Berlaku Per Alat Angkut 1.000.000,-
Biaya Beban Kartu Izin Tinggal Tetap Hilang Per Kartu 1.000.000,-
6 Fasilitas Keimigrasian (Afidavit) Bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda  Per Permohonan 400.000,-
7 Surat Keterangan Keimigrasian Per Permohonan 3.000.000,-