Biaya Keimigrasian Untuk WNI

Berikut ini adalah tabel biaya keimigrasian bagi Warga Negara Indonesia sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2019 Tentang Tarif dan Biaya Beban Penerimaan Bukan Pajak di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM

No

Keterangan

Biaya (Rp)

1 Paspor Biasa 48 Halaman untuk WNI 350.000,-
2 Paspor Biasa elektronis (e-passport) 48 halaman untuk WNI 650.000,-
3 Biaya beban paspor hilang (per buku) 1.000.000,-
4 Biaya beban paspor rusak (per buku) 500.000,-