Izin Tinggal Terbatas (ITAS)

Cap Izin Tinggal Terbatas

Izin Tinggal Terbatas adalah izin yang diberikan pada orang asing pemegang Izin Tinggal Sementara. Menurut pasal 31 PP No. 32 Tahun 1994 tentang Visa, Izin Masuk, dan Izin Keimigrasian (“PP No. 32/1994”), Izin Tinggal Terbatas sendiri adalah salah satu jenis izin keimigrasian yang diberikan pada orang asing untuk tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia dalam jangka waktu yang terbatas.

Izin Tinggal terbatas diberikan kepada:

  1. Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia dengan Visa tinggal terbatas atau Orang Asing yang diberikan alih status dari Izin Tinggal kunjungan, yang meliputi :
    1. Orang Asing dalam rangka penanaman modal;
    2. Bekerja sebagai tenaga ahli;
    3. Melakukan tugas sebagai rohaniawan;
    4. Mengikuti pendidikan dan pelatihan;
    5. Mengadakan penelitian ilmiah;
    6. Menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang Izin Tinggal terbatas;
    7. Menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibu bagi anak berkewarganegaraan asing yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia;
    8. Menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibu pemegang Izin Tinggal terbatas atau Izin Tinggal Tetap bagi anak yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin;
    9. Orang Asing eks warga negara Indonesia; dan
    10. Wisatawan lanjut usia mancanegara.
  2. Anak yang pada saat lahir di Wilayah Indonesia ayah dan/atau ibunya pemegang Izin Tinggal terbatas;
  3. Nakhoda, awak kapal, atau tenaga ahli asing di atas kapal laut, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  4. Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia; atau
  5. Anak dari Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia.