Pengembalian Dokumen Keimigrasian (EPO)
Exit Permit Only atau EPO adalah ijin keluar untuk tidak kembali. EPO diberikan kepada orang asing, bila TKA akan kembali ke negaranya, habis masa kontraknya dengan perusahaan terkait atau karena mengalami deportasi (tindakan paksa mengeluarkan orang asing dari wilayah Indonesia, biasanya karena melakukan pelanggaran berat Imigrasi).
Persyaratan
Berikut persyaratan Exit Permit Only/ EPO:
- Asli dan Fotocopi Paspor
- Asli dan Fotocopi Kitas
- Surat Permohonan dari Sponsor
- KTP Penjamin/Sponsor
- Tiket kembali ke negaranya atau meneruskan ke negara lain
Prosedur Permohonan
EPO dapat diurus di Kantor Imigrasi tempat Ijin Tinggal diterbitkan. jika tenaga kerja asing yang sudah tinggal di Indonesia selama 5 (lima) kali berturut-turut memperpanjang KITASnya, maka ia harus meninggalkan wilayah Republik Indonesia (EPO) sesuai dengan peraturan imigrasi. Atau bila seorang TKA berubah sponsornya, maka dia harus EPO untuk kembali bekerja di Indonesia (dengan sponsor baru). Hal ini terkecuali untuk jabatan Direktur di perusahaan, maka sponsor perusahaan dapat mengajukan perubahan dari ITAS (Ijin Tinggal Sementara) menjadi ITAP (Ijin Tinggal Tetap) yang berlaku selama 5 (lima) tahun.
Masa Berlaku
Bilamana EPO sudah dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi, maka ada jangka waktu kepada Orang Asing tersebut, untuk meninggalkan Indonesia, setelah tanggal dikeluarkannya EPO. Untuk itu, agar bisa melakukan planning pembuatan EPO dengan cermat dan seksama.