Tugas dan Fungsi

Tugas :

Kantor Imigrasi Kelas I Jayapura mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pokok dan fungsi Kementerian Hukum dan HAM di bidang Keimigrasian khususnya di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Jayapura.

Fungsi :

  1. Melaksanakan tugas Keimigrasian dibidang Informasi dan Sarana Komunikasi Keimigrasian;
  2. Melaksanakan tugas Keimigrasian dibidang Lalu lintas Keimigrasian
  3. Melaksanakan tugas Keimigrasian dibidang Status Keimigrasian;
  4. Melaksanakan tugas Keimigrasian dibidang Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian

Seksi Lalu Lintas Keimigrasian

  • Tugas : Melakukan Kegiatan Keimigrasian di Seksi Lalu Lintas Keimigrasian Kantor Imigrasi Klas I Jayapura berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
  • Fungsi : Melakukan Pemberian Dokumen Perjalanan (Paspor R.I.), Izin Berangkat dan Izin Kembali.

Seksi Status Keimigrasian

  • Melakukan Penentuan Status Keimigrasian bagi Orang Asing yang berada di Indonesia.
  • Melakukan Penelitian terhadap kebenaran bukti-bukti Kewarganegaraan Seseorang mengenai Status Kewarganegaraan.

Seksi Informasi dan Sarana Komunikasi Keimigrasian

  • Tugas : Melakukan Penyebaran dan Pemanfaatan Informasi serta Pengelolaan Sarana Informasi Keimigrasian di Lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Jayapura berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku
  • Fungsi : Melakukan Pengumpulan atau Penelaahan Analisis Data Evaluasi Penyajian dan Penyebaran untuk Penyelidikan Keimigrasian.
  • Melakukan Pemeliharaan, Pengamanan Dokumen Keimigrasian dan Penggunaan serta Pemeliharaan Sarana Komunikasi.

Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian

  • Tugas : Melakukan Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian terhadap Orang Asing di Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Kelas I Jayapura berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
  • Fungsi : Melakukan Pemantauan terhadap Pelanggaran Perizinan Keimigrasian dan Mengadakan Kerjasama antar Instansi di Bidang Pengawasan Orang Asing.
  • Melakukan Penyidikan dan Penindakan terhadap Setiap Orang yang melakukan tindakan Pidana dan Pelanggaran Keimigrasian.
  • Melakukan Pemeriksaan Cegah dan Tangkal untuk Permohonan Dokumen Keimigrasian.

Sub Bagian Tata Usaha

  • Tugas : Melakukan Urusan Tata Usaha dan Urusan rumah tangga Kantor Imigrasi.
  • Fungsi : Melakukan Urusan Kepegawaian
  • Melakukan Urusan Keuangan
  • Melakukan Urusan surat menyurat perlengkapan dan rumah tangga