Izin Masuk Kembali

Cap Izin Masuk Kembali

Izin Masuk Kembali atau Reentry Permit diberikan kepada orang asing yang akan Masuk ke Wilayah Indonesia kembali dan harus mendapatkan persetujuan dari Pejabat Imigrasi yang bertugas (PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA, Nomor: 32 TAHUN 1994 (32/1994), TENTANG VISA, IZIN MASUK, DAN IZIN KEIMIGRASIAN, Tertanggal : 14 Oktober 1994)

Persyaratan

Persyaratan untuk mendapatkan Izin Masuk Kembali adalah sebagai berikut :

  1. Surat sponsor dari pemohon yang ditujukan kepada Kepala Kantor Imigrasi.
  2. Identitas Sponsor
  3. Melampirkan Buku Pengawasan Orang Asing
  4. Fotocopy Paspor berikut Aslinya.
  5. Fotocopy KITAS/KITAP Asli
  6. Membayar biaya administrasi.

Prosedur Permohonan

Proses Permohonan Izin Masuk Kembali  (Reentry Permit) adalah sebagai berikut :

  1. Pemohon Orang Asing menyerahkan dokumen kepada Petugas Loket Kantor Imigrasi.
  2. Petugas Loket memeriksa kelengkapan permohonan Pemohon dan menyerahkan ke Seksi Wasdakim.
  3. Seksi Wasdakim melakukan pemeriksaan terhadap dokumen yang diterima dan melakukan penegecekan pada Daftar Cegah dan melanjutkan dokumen untuk dikirimkan ke bagian Seksi Statuskim.
  4. Seksi Statuskim memverifikasi dokumen pemohon dan melanjutkan proses untuk dilengkapi dengan proses pembayaran.
  5. Bendahara Penerima menerima pembayaran dan mencetak Tanda Terima Pembayaran.
  6. Dokumen yang sudah lengkap akan dikirimkan ke Kepala Kantor untuk ditandatangani.
  7. Setelah dokumen di tandatangani akan diserahkan ke bagian Seksi Infokim untuk dilakukan pengarsipan dan petugas loket.
  8. Petugas Loket akan menyerahkan Izin Masuk Kembali yang sudah disetujui kepada pemohon.